dari 1 SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGGUGAT Pada hari ini Kamis, 29 Desember 2016, saya menyatakan bahwa saya : Nama : Umur : Alamat : berjanji tidak akan pernah mengganggu gugat Tanah yang telah dijual kepada PT. Pou Yoen Indonesia. Karena memang benar tanah tersebut sudah saya jual dan sudah menerima uang hasil pembayaran dari tanah tersebut.
Apabila nantinya ada sengketa atau permasalahan yang timbul akibat penjualan warisan ini, maka surat kesepakatan ini akan menjadi bukti yang sah secara hukum. Dan jika ada ahli waris yang tidak bersedia menanda tangani surat ini, maka hal tersebut akan diselesaikan saecara kekeluargaan.
SURAT PERNYATAAN PEMBAGIAN WARISAN (Memenuhi ketentuan pasal 111 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997) Bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa / perkara, tidak dalam keadaan disita Surat pernyataan ini kami dihadapan dan dibenarkan saksi-saksi : 1. 2. Nama Umur/Tanggal lahir Pekerjaan/Jabatan Alamat Nama
Kami yang bertanda tangan dibawah ini, ahli waris dari Alm. ………………………………… dengan disaksikan oleh : 1. Nama : ……………………………………………… Pekerjaan : ……………………………………………… Alamat : ……………………………………………… 2. Nama : ………………………………………………. Pekerjaan : ……………………………………………… Alamat : ……………………………………………… Menerangkan dengan sesungguhnya dengan sanggup diangkat sumpah, bahwa
Syarat balik nama sertifikat tanah warisan tidak begitu sulit. Anda hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diserahkan ke kantor pertanahan. Advertisement. Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
zwwc.
surat pernyataan tidak akan menuntut warisan